PENGELOLAAN BANDAR UDARA
Didirikan pada tanggal 20 Februari 1962
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 dengan nama Perusahaan
Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola
dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta.
Pada tanggal 17 Mei 1965 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 1965 Pemerintah merubah nama PN Angkasa Pura
”Kemayoran” menjadi PN Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka
kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan
bandar udara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1987 tanggal 19
Mei 1987 nama Perusahan Umum (PERUM) Angkasa Pura dirubah menjadi Perusahaan
Umum (PERUM) Angkasa Pura I, hal ini sejalan dengan dibentuknya Perusahaan Umum
(PERUM) Angkasa Pura II yang secara khusus diberi tugas untuk mengelola bandar
udara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1992 bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I dirubah menjadi Perusahaan
Angkasa Pura I (Persero) dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH tanggal 3 Januari
1993 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dengan keputusan Nomor
C2-470.HT.01.01 Tahun 1993 tanggal 24 April 1993 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 2914/1993.
Pada tanggal 24 Oktober 1974 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1974 Pemerintah merubah status badan hukum
Perusahaan dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Pada tanggal 1 Oktober 1985 bandar udara
Internasional Kemayoran ditutup dan mengalihkan seluruh kegiatan operasinya ke
bandar udara Soekarno-Hatta.
Anggaran Dasar Perusahaan terakhir diubah
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Januari 1998 dan
telah diaktakan dengan akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 30 tanggal 18
September 1998. Perubahan Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman
Republik Indonesia Nomor C2-25829.HT.01.04
Tahun 1998 tanggal 19 November 1998 dan dicantumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 50 tanggal 22 Juni 1999 dengan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 3740/1999.
AIRPORT CITY – MASA DEPAN INDUSTRI PENGELOLA JASA KEBANDARUDARAAN
Pada periode tahun 1950-1970, fungsi bandara hanya sebagai fasilisator
penerbangan yang melayani jasa air traffic operations dengan menyediakan
infrastruktur dan fasilitas untuk penerbangan. Pada perkembangan periode
1970-1990 bandara telah mengembangkan operasinya menjadi penyedia layanan penuh
bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan dengan menyediakan berbagai layanan
publik termasuk restoran dan tempat belanja. Mulai tahun 1990-an model bisnis
bandara telah bertransformasi.
ANGKASA PURA SEBAGAI PENGELOLA
BANDARA
1. Angkasa Pura
2. Angkasa Pura I
3. Angkasa Pura
II
4. Bandara
Adisumarmo di Surakarta
5. Bandara Adisutjipto di Yogyakarta
6. Bandara Ahmad Yani di Semarang
7. Bandara
Depati Amir di Pangkal Pinang
8. Bandara
El-Tari di Kupang
9. Bandara Frans Kaisiepo di Biak
10. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta
11. Bandara
Hasanuddin di Makassar
12. Bandara
Husein Sastranegara di Bandung
13. Bandara
Juanda di Surabaya
14. Bandara
Makassar Air Traffic Service Center (MATSC)
15. Bandara Minangkabau di Padang
16. Bandara
Ngurah Rai di Bali
17. Bandara Pattimura di Ambon
18. Bandara Polonia di Medan
19. Bandara Raja
Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang
20. Bandara Sam Ratulangi di Manado
21. Bandara SBU
Warehousing di Sepinggan Balikpapan
22. Bandara SBU
Warehousing Sultan di Hasanuddin Makassar
23. Bandara Selaparang di Mataram
24. Bandara
Sepinggan di Balikpapan
25. Bandara
Soekarno-Hatta di Tangerang
26. Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh
27. Bandara
Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
28. Bandara Sultan
Syarif Kasim II di Pekan Baru
29. Bandara Sultan Thaha di Jambi
30. Bandara
Supadio di Pontianak
31. Bandara
Syamsudin Noor di Banjarmasin
Pengelolaan
bandara di Indonesia selain ditangani Departemen Perhubungan, Pemerintah juga
menyerahkan sebagian bandara untuk di kelola PT (Persero) Angkasa Pura. PT.
(Persero) Angkasa Pura adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara di bawah
Departemen Perhubungan yang bergerak di bidang pengelolaan dan perusahaan
bandar udara di Indonesia.
Bandara pada zaman sekarang tidak
saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang,
barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu
penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar,
karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah
disekitar bandara.
Pengelolaan
bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara
sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal
yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu
kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan
sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah suatu simpul
dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan
dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
1. Sebagai
pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah
pesawat.
2. Sebagai
tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai
tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai
tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas
sosial, fasilitas transit, promosi, dan
lain-lain.
5. Sebagai
elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam melakukan pengelolaan bandara
yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien.
Efektif dan Efisien adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja
pengelolaan / manajemen.

Efektif ini dalam pengelolaan bandara
dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1.
Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana
cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2.
Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam
jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3.
Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan
angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.

Efisien ini dalam pengelolaan bandara
dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1.
Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan
angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap
memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2.
Beban publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus
ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem
perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3.
Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat
penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang
dan/atau barang maksimum.
Selain itu juga ada faktor lain yang
mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar
berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.

Andal ini dalam pengelolaan bandara
dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Tertib. Dalam
artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan
Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada
kepastian.
3. Aman dan
Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan
baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam
perjalanan.
Bandara
sebagai suatu simpul dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki
peran yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara
lain. Selain itu juga bandara merupakan salah satu infrastruktur transportasi
yang wajib ada dalam setiap negara ini sangat berperan dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat
yang datang dan pergi ke atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun
luar negeri, yang meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan
berupa cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi
aktivitas ekonomi.
Pengelolaan
dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib
dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang
berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara
pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen
dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka
bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara
dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai
transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun
manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara
internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang
sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien,
efektif dan andal dalam pengelolaannya.
VISI
·
Menjadi perusahaan pengelola bandar udara kelas dunia
yang memberikan manfaat dan nilai tambah kepada stakeholder.
MISI
·
Menyediakan pengusahaan jasa kebandarudaraan melalui
pelayanan yang memenuhi keamanan, keselamatan dan kenyamanan
·
Memberikan pengalaman suasana kebandarudaraan yang
berkesan bagi pengguna jasa.
·
Meningkatkan nilai perusahaan dan kesejahteraan
pegawai.
·
Mendukung peningkatan perekonomian untuk kesejahteraan
masyarakat.
Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
1. Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.2. Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.3. Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.4. Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.5. Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah
Secara umum, pengelolaan bandar udara harus memiliki sarana dan prasarana minimal, yaitu landasan pacu pesawat yang memenuhi syarat (runway), menara pengontrol lalu lintas udara (air traffic control), dan gedub=ng terminal (terminal building). Berdasarkan area, bandara dapat dikelompokan menjadi dua bagian, ialah sisi darat (land side) dan sisi udara(air side)
0 comments:
Post a Comment